jatimnow.com - Tim hukum pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, Lukman Hakim dan Fauzan Ja’far melaporkan dugaan penggelembungan suara di Pilkada 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Koordinator Tim Hukum Lukman - Fauzan, Abdul Hafid mengatakan, dugaan tersebut ditemukan di sejumlah wilayah. Termasuk adanya pergeseran suara, serta intimidasi terhadap saksi di lapangan.
"Dugaan kecurangan itu terjadi di Desa Karang Nangka, Kecamatan Blega, Desa Longkek Kecamatan Galis, Desa Cangkarman,Kecamatan Konang, serta Desa Baipajung Kecamatan Tanah Merah, Desa Kanigarah Kecamatan Konang, dan Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah," ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Pihaknya menduga terdapat penggelembungan suara dan pergeseran suara dari pasangan calon nomor urut 1 ke pasangan calon lain. Tak hanya itu, ia mengaku saksi dari pihaknya mendapat tekanan agar mengubah data suara.
Baca juga:
Khofifah-Emil Raih Kemenangan 58,10 Persen Suara di Bangkalan
"Lalu ada dugaan intimidasi terhadap saksi di Desa Karang Nangka untuk memanipulasi hasil suara, yang menimbulkan kejanggalan dalam proses penghitungan," imbuhnya.
Atas temuan itu, pihaknya membawa seluruh bukti ke Bawaslu Bangkalan untuk diproses lebih lanjut. Ia berharap, laporan itu ditangani secara profesional dan objektif.
Baca juga:
Diduga Terjadi Kecurangan di 3 TPS, Bawaslu Bangkalan Rekom Dilakukan PSU
Sementara itu, komisioner Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Muhlis mengonfirmasi laporan tersebut. Ia mengaku akan segera mengkaji laporan itu dan memproses lebih lanjut.
“Laporan tersebut sudah kami terima dan akan segera kami kaji untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.