2 Pencuri Kayu Jati di Lahan Perhutani Ditangkap Polisi Tulungagung

Jumat, 18 Okt 2024 12:54 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Tersangka pelaku pencurian kayu jati di Tulungagung. (Foto: Polres Tulungagung)

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Ngunut, Kabupaten Tulungagung mengamankan dua orang pelaku pembalakan liar.

Mereka berinisial S (45) warga Desa Ngubalan Kecamatan Kalidawir dan S (62) warga Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.

Keduanya diduga mencuri kayu hati dilahan milik Perhutani KPH Blitar. Polisi mengamankan puluhan gelondong kayu jati berbagai ukuran dari tangan pelaku.

Baca juga: Angkut 16 Batang Pohon Akasia, 2 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh polisi hutan di petak 3B tanaman jenis Jati tahun 2009, di RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar masuk Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

"Pada Hari Senin 14 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, pada saat petugas perhutani wilayah KRPH Ngubalan Kecamatan kalidawir melakuan patroli di wilayah hutan dan ketika melintas di kawasan, kemudian polisi mendapati kejanggalan," ujarnya

Kejanggalan tersebut berupa ditemukannya kendaraan ledok berisi potongan kayu jati di lokasi tersebut. Ledok biasanya dipakai oleh pembalak hutan untuk membawa keluar kayu hasil jarahan mereka.

Baca juga: 4 Pelaku Pembalakan Liar di Blitar Ditangkap Polisi

Kecurigaan tersebut lalu ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman ke lokasi hutan. Hasilnya ditemukan bekas tebangan pohon kayu jati yang ukurannya identik dengan potongan kayu yang ada di Ledok.

\

“Saat patroli itu petugas Perhutani menemukan ledok (gerobak) yang bermuatan kayu Jenis jati mereka semakin curiga setelah menemukan bekas tebangan pohon kayu jati tersebut," tuturnya.

Mereka lalu berkoordinasi dengan Polsek Ngunut terkait temuan ini. Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan.

Baca juga: Bareskrim Polri Amankan BB Illegal Logging di Lamongan

Nanang mengatakan dari kejadian ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Kini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Unit ledok bermesin Diesel beroda 6, serta dan 24 Potong kayu jati glondongan dengan berbagai ukuran," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler