jatimnow.com - Usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Bangkalan disegel, Rabu (23/10/2024).
Kepala Bidang Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP, Moh Yudistira mengatakan penyegelan dilakukan oleh tim dari Satpol PP, DPMPTSP, DLH dan juga pihak terkait lainnya. Hal itu dilakukan sebab banyak syarat yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha.
Tim pengawas menyebut PT Samudera Lautan Agung telah memiliki izin dari sistem OSS. Namun, beberapa kriteria izin belum terpenuhi.
Baca juga: Viral Video Berkas C Plano Spesimen Dibakar, KPU Bangkalan Panggil Pelaku
"Ada empat perizinan dasar yang harus dipenuhi yakni KKPR atau persetujuan tata ruang, izin lingkungan, IMB atau PBG untuk bangunan gedung, dan SLF," ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Dari empat ijin tersebut pemilik usaha pemotongan galangan kapal itu hanya memenuhi dua syarat yakni IMB dan izin lingkungan.
Baca juga: Viral, Pria Diduga Anggota PPS Desa Gunelap Bangkalan Bakar C Plano Uji Coba
"Izin lingkungan terbit otomatis dari PKPLH dan pemohon harus memenuhi rincian seperti mutu air limbah dan ketersediaan TPS untuk limbah P3, namun persyaratan ini belum terpenuhi oleh pelaku usaha," imbuhnya.
Ia berharap, disegelnya tempat usaha itu pelaku usaha bisa melakukan pemenuhan syarat yang wajib dipenuhi. Sehingga usaha pemotongan kapal bisa kembali dibuka.
Baca juga: Perahu Berisi 17 Awak Terbakar di Perairan Sembilangan Bangkalan
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Anang Yulianto mengatakan, pembinaan ini bertujuan agar investasi di Kabupaten Bangkalan dapat terus berkembang, namun tetap mematuhi semua regulasi yang ada.
“Investasi dan aturan harus bisa berjalan bersama-sama. Karena kita juga harus menjaga lingkungan disini agar tidak rusak oleh adanya usaha pemotongan kapal ini. Sehingga bisa berjalan beriringan,” pungkasnya.