jatimnow.com - Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa RT. Heni menegaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," ujar Heni, Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 07.40 WIB.
Menurut Heni, RT diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: 2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
"Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya," lanjut Heni.
Heni menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan untuk RT. Dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.
Baca juga: 48 Napi High Risk di 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan
"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya," tegasnya.
Heni menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan RT.
Baca juga: Rutan Perempuan Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada Pada Warga Binaan
"Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung," tutup Heni.