jatimnow.com - Dugaan pencabulan oleh S (45) oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Socah, Bangkalan terus didalami. Terbaru, ponpes tersebut diduga tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan.
Hal itu diungkap oleh Kasi PD Pontren Kemenag Bangkalan Miftahul Arifin. Pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap ponpes yang dipimpin oleh S, namun ia tak menemukan nama tersebut dalam daftar.
"Untuk di daftar ponpesnya atas nama itu tidak ada," ujarnya, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Pihaknya juga akan melakukan pengecekan terkait nama lembaga sekolah lain yang juga dipimpin oleh S yakni sekolah swasta tingkat TPQ dan Madin.
"Untuk dua lembaga atas nama itu belum kami telusuri nanti akan kita cek," imbuhnya.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Ia juga meminta agar seluruh lembaga pendidikan agama yang ada di Bangkalan melakukan pendaftaran ijin operasional ke kantornya.
"Pengelola harus mendaftarkan ijin operasional ke Kemenag," imbuhnya.
Baca juga: Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes di Bangkalan Ditangkap saat Kabur ke Probolinggo
Ia juga mengimbau agar seluruh orang tua bisa memilih dan mengecek setiap lembaga sekolah yang akan dimasuki oleh anak-anak. Sehingga kejadian serupa tak terulang.
"Harus selektif, di cek juga ini tempatnya sudah terdaftar atau belum. Pengajarnya seperti apa, memang harus cek dulu sebelum diputuskan untuk masuk ke lembaga itu," pungkasnya.