jatimnow.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial UM di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian, Sidoarjo, pada 30 Oktober, kemarin. Pelaku adalah suami korban.
"Kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan pelaku pembunuhan wanita berinisil UM, dilakukan oleh suaminya sendiri yakni IS (35),” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/11/2024).
Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka kabur dan berhasil ditangkap pada Rabu malam, 30 Oktober 2024 di tempat kerjanya di Tulungagung.
Baca juga: Mayat Wanita Bersimbah Darah Ditemukan di Pekarangan Rumah Warga Sidoarjo
Ia melanjutkan, IS tega menghabisi nyawa istrinya UM, karena rasa cemburu saat mengetahui chat WA istrinya dengan pria lain.
"Menganggap istrinya selingkuh hingga terjadi cekcok. Lalu UM pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian," lanjutnya.
Kemudian pada Selasa, 29 Oktober 2024, IS menyusul UM ke rumah orang tuanya. Namun cekcok masih saja terjadi. Sekitar pukul 23.00 WIB ia memanggil istrinya untuk ke belakang rumah dengan alasan meminta tolong memegangi motor IS. Setelah itu, IS mengambil bambu yang sebelumnya sudah disiapkan untuk memukul tubuh UM.
Baca juga: Wanita di Jember Ditemukan Tewas, Diduga Lompat Dari Lippo Mall
"Pukulan pertama menggunakan bambu dilakukan IS mengenai leher belakang UM hingga membuat jatuh tersungkur. Lalu pukulan kedua pada pundak kanan belakang satu kali. Untuk memastikan istrinya meninggal, IS kembali memukulkan bambu sebanyak dua kali pada bagian kepala belakang," jelas Christian.
Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian mengangkat korban dan meletakkan di dekat pohon pisang di belakang rumah yang berjarak kurang lebih empat meter. Kemudian menutupi korban dengan plastik warna hitam yang ditemukan di sekitar tempat kejadian.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku membuang bambu yang digunakan untuk memukul korban di sungai depan rumah orang tua korban. Setelahnya pelaku meninggalkan TKP dengan membawa tas korban yang berisi uang dan perhiasan milik korban dan pergi ke Tulungagung," ujarnya.
Baca juga: Penemu Mayat Ibu dan Anak di Lamongan Mengaku Pacar Korban
Kini tersangka IS telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.