jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat dengan membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 42.210 pekerja rentan sepanjang 2026. Program yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp4,5 miliar itu memberikan perlindungan tanpa membebani peserta dengan iuran bulanan.
Perlindungan yang diberikan mencakup dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program tersebut menyasar kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi namun umumnya belum memiliki perlindungan jaminan sosial.
Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (5/8/2026). Sebanyak 200 penerima hadir mewakili puluhan ribu pekerja dari berbagai profesi, mulai pengemudi ojek online, petani, nelayan, peternak, pedagang keliling, hingga guru Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ).
Mimik menegaskan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan perlindungan bagi masyarakat yang rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.
"Pembangunan tidak hanya soal jalan, jembatan, atau gedung. Pembangunan sosial juga tidak kalah penting. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menghadirkan program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi para pekerja rentan," ujarnya.
Menurutnya, pemanfaatan DBHCHT untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan saat menghadapi risiko bekerja.
"Tidak ada yang berharap mengalami kecelakaan kerja atau musibah. Namun jika itu terjadi, jangan sampai keluarga ikut kehilangan harapan. Di situlah pemerintah hadir melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Baca juga:
Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan Cetak Pelaku UMKM Baru di Banyuwangi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Arie Fianto Syofian mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang terus memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pemanfaatan dana DBHCHT.
Menurut Arie, pekerja rentan merupakan kelompok yang paling membutuhkan perlindungan karena memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko ekonomi yang muncul ketika pencari nafkah meninggal dunia.
"Program ini merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang selama ini memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko sosial dan ekonomi," ungkapnya.
Ia menjelaskan manfaat JKK dan JKM tidak hanya memberikan perlindungan kepada peserta, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga apabila terjadi musibah.
Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan Ubah Santunan Jadi Modal Usaha Lewat Program PEKA
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Manfaat yang diberikan tidak hanya membantu peserta, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan," jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus diperkuat agar cakupan kepesertaan semakin luas dan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di daerah dapat tercapai.
Melalui perluasan perlindungan tersebut, pekerja rentan diharapkan dapat bekerja lebih aman, produktif, dan memiliki kepastian perlindungan bagi keluarganya saat menghadapi risiko pekerjaan.