5 Fakta Pria Blitar Sebar Video Mesum Bareng Mantan Pacar

Senin, 04 Nov 2024 11:43 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar menangkap pelaku penyebaran video mesum yang meresahkan warga dalam beberapa hari terakhir ini. Pelaku berinisial KBP (27), warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

1. Gagal move on

Pelaku juga merupakan pemeran pria dalam video tak senonoh tersebut. Dari hasil penyidikan pelaku mengaku gagal move on. Ia sakit hati setelah diputus kekasihnya yang kini menjadi TKI di Hong Kong.

2. Ditangkap di Malang

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito mengatakan pelaku diamankan di wilayah Pakis Kabupaten Malang. Setelah video yang diunggahnya viral di media sosial, pelaku mencoba kabur ke Kalimantan. Namun keberadaan pelaku berhasil terendus oleh tim Satreskrim Polres Blitar.

Baca juga: Polisi Selidiki Video Mesum yang Diduga Diperankan TKI asal Blitar

"Dari hasil penyelidikan kami menangkap pelaku di wilayah Malang," ujarnya, Senin (4/11/2024).

3. Barang bukti 3 rekaman

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku berupa sebuah HP, pakaian yang digunakan pelaku saat membuat video dan sebuah memori card berisikan 3 video intim yang diunggahnya di media sosial.

Menurut Momon, motif penyebarkan video intim itu lantaran pelaku sakit hati. Pelaku tak terima cintanya diputus oleh mentan kekasihnya yang kini menjadi PMI di Hong Kong.
Video kenang-kenangan

Baca juga: Sejoli Diduga Mesum di Toilet Masjid Ponorogo, Ini Kronologisnya

4. Kenang-kenangan

Sementara video itu dibuat atas kesepakatan bersama yakni pelaku dan korban, sebagai kenang-kenangan.

\

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merasa sakit hati. Jadi perempuan dalam video itu mantan pacar pelaku. Video yang pernah dibuat keduanya itu diupload di media sosial. Untuk hubungan asmara kurang lebih sekitar 1 tahun" tuturnya.

5. Terancam penjara 10 tahun

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap pelaku. Mereka mendalami setiap keterangan yang diberikan pelaku. Termasuk dasar pembuatan video yang dilakukan bersama mantan kekasihnya tersebut. Pelaku sendiri dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.

Baca juga: Video Viral, Sejoli Diduga Mesum di Toilet Masjid Al Ikhlas Ponorogo

"Ancaman hukumannya hingga 10 tahun, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler