jatimnow.com - Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan sosialisasi tentang Layanan Kewarganegaraan kepada para camat se-Kabupaten Sidoarjo pada Senin (4/11/2024) di Ruang Raden Wijaya kanwil.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kadiv Yankum dan HAM Dulyono. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo M. Ainur Rahman serta Tim dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU.
Kadivyankum dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Baca juga: Masyarakat Dapat Mengajukan Penerbitan SKHW di BHP bagi Semua Golongan
“Peraturan ini mencakup berbagai aspek administratif yang melibatkan kerjasama lintas instansi, khususnya di tingkat pemerintah daerah, dalam memenuhi persyaratan kewarganegaraan,” katanya.
Baca juga: 2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Dari kegiatan tersebut diharapkan pula setiap instansi terkait dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proses pelayanan kewarganegaraan.
“Terutama bagi para camat di Kabupaten Sidoarjo, kami mohon dapat membantu memfasilitasi warga yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam memenuhi persyaratan administratifnya,” terangnya.
Baca juga: 48 Napi High Risk di 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Beberapa kendala juga ditemukan dalam pemenuhan persyaratan administratif ini, salah satunya terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Penghasilan. Dalam peraturan terkait pewarganegaraan, dokumen-dokumen tersebut diwajibkan untuk dikeluarkan oleh camat setempat.
“Kami berharap agar dalam diskusi hari ini, kita dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi kendala ini sehingga proses permohonan pewarganegaraan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.