jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo membolehkan warga yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024 nanti.
Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokhammad Yasin mengatakan syaratnya cukup membawa KTP dan seketika akan dilayani petugas KPPS di TPS terdekat.
"Tetap boleh memilih dengan hanya membawa KTP elektronik atau KSK, tapi hanya bisa di TPS yang ada di lingkungan tempat tinggalnya," ucap Yasin, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: KPU Sidoarjo Kerahkan 200 Pekerja Sortir dan Lipat Surat Suara, Target 1,5 Juta Lembar
Asal, para personel KPPS yang bertugas di TPS itu bisa mengenali orang tersebut sekalipun namanya tidak tercatat dalam dokumen DPT.
"Nantinya nama pemilih baru itu dicatat di formulir DPK," imbuhnya.
Baca juga: Pawai Maskot Pilkada, Si Jalih dan Guk Kasijo Tiba di Surabaya
Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan KPU RI No 799 disebutkan, para pemilih tersebut baru bisa mendapatkan surat suara setelah jam 12 siang.
"Jadi meski datang jam 9 pagi, tetap baru boleh nyoblos setelah jam 12 siang. Itupun dengan catatan surat suaranya masih ada," tambah Yasin.
Mantan anggota Panwascam Prambon itu menegaskan, potensi timbulnya pemilih yang tak tercatat di DPT maupun DPT di Sidoarjo cukup besar.
Baca juga: Debat Perdana Pilbup Sidoarjo, Fokus Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Hal ini karena sejalan dengan maraknya pertumbuhan pemukiman baru seperti perumahan dan sejenisnya di Sidoarjo.
"Biasanya, para pemilih di DPK itu banyak di TPS-TPS yang ada di daerah perumahan. Sedangkan kalau yang di perkampungan, relatif jarang," pungkas Yasin.