jatimnow.com - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Raudlatul Ulum Dusun Kaseman, Desa Parseh Kecamatan Socah berinisial S (45) terus didalami.
Terbaru, S ditangkap di rumah kerabatnya yang berada di Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Mas Herly membenarkan adanya penangkapan S di Probolinggo. Saat ini, S sudah ditahan polisi dan dibawa ke Mapolres Bangkalan.
Baca juga: Kiai Cabul di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp106 Juta
"Iya betul, yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Polres Bangkalan," ujarnya, Kamis (7/11/2024).
Sementara itu, kuasa hukum S yakni Bahtiar Pradinata mengaku saat ini pihaknya mendampingi kliennya di Mapolres Bangkalan. Meski begitu, ia enggan menjelaskan detail materi penyidikan terhadap kliennya.
Baca juga: Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
"Klien kami saat ini masih diperiksa," ucap Bahtiar.
Ia mengaku, kliennya tak mengetahui adanya pemanggilan pemeriksaan polisi. Sebab, saat surat pemanggilan dikirim, kliennya berada di Probolinggo.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Iya klien kami tidak tau karena sedang di luar kota. Setelah tau itu, kami berniat mengantar klien kami ke polisi namun keburu ditangkap petugas," pungkasnya.