jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo belum pernah menerima pemberitahuan surat izin cuti di luar tanggungan negara dari anggota DPRD Sidoarjo, termasuk dari Ainun Jariyah.
Hal ini menindaklanjuti laporan tim advokasi Paslon Subandi - Mimik terkait Ainun Jariyah yang diduga melakukan kampanye tanpa izin cuti.
"Sampai detik ini, dari surat yang masuk kepada Bawaslu ini memang tidak ada sama sekali surat pemberitahuan cuti di luar tanggungan negara," ucap Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha, Kamis (7/11/2024).
Baca juga: Deklarasi Damai Pilbup Sidoarjo, 2 Paslon Siap Menang dan Kalah
Ia melanjutkan, pejabat negara termasuk anggota DPRD Sidoarjo izin cuti untuk melakukan kampanye seharusnya disampaikan 3 hari sebelum kegiatan. Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024.
"Surat izin cuti itu disampaikan kepada KPU dengan tembusan Bawaslu Sidoarjo," jelasnya.
Baca juga: Bolehkah Mencoblos ke TPS meski Tak Masuk DPT Sidoarjo?
Lebih lanjut, Bawaslu Sidoarjo dalam dua hari ke depan akan melakukan rapat pimpinan untuk memastikan apakah perkara tersebut bisa dinaikkan atau tidak.
Setelah perkara tersebut sudah diregister, Bawaslu Sidoarjo bakal memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Anggota DPRD Sidoarjo Ainun Jariyah.
Sementara itu, Tim Advokasi Subandi-Mimik, Zakiyah Nur Zuroidah mengatakan bahwa telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD Sidoarjo Ainun Jariyah yang diduga melakukan kampanye tanpa izin cuti.
Baca juga: Anggota DPRD Sidoarjo Dilaporkan Bawaslu, Diduga Kampanyekan Mas Iin Tanpa Cuti
"Kami berharap, Bawaslu Sidoarjo bisa menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang ada," terangnya.
Sebelumnya, Ainun Jariyah diduga melakukan kampanye pada acara Tahlil Qubro Muslimat NU Candi di Desa Sepande yang dihadiri calon bupati nomor urut 2 Achmad Amir Aslichin pada Jumat 19 Oktober 2024 lalu. Sejumlah warga kecewa karena acara kubro tersebut ditumpangi kampanye Mas Iin.