jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan pendapatan Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kasus yang melibatkan Kepala Desa Ir. Ripangi dan Bendahara Desa Komuroji ini akan segera disidangkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara hingga Rp787 juta.
Kasi Pidsus Kejari Tulungagung, Beni Prihatmo mengatakan berkas perkara dalam kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (7/11/2024) lalu. Kini menunggu jadwal sidang.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
"Berkas perkara sudah siap. Penanganan kasus korupsi di Desa Batangsaren dengan tersangka kepala desa dan bendaharanya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan siap disidangkan," ujarnya, Sabtu (9/11/2024).
Beni mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga bersekongkol untuk melakukan manipulasi dalam pengelolaan anggaran desa demi kepentingan pribadi. Selain itu, bendahara desa juga diduga melakukan tindak korupsi sendiri dalam beberapa kesempatan.
Baca juga: Video: Kades Tambakrejo Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Tulungagung
"Sebagai contoh, pendapatan dari penyewaan tanah diambil oleh kepala desa. Sementara itu, bendahara desa melakukan pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya," tuturnya.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp787 juta. Beni menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu jadwal persidangan guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca juga: Kades Tambakrejo Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Tulungagung
"Kami bersyukur atas perkembangan ini, dan akan menunggu penjadwalan sidang," pungkasnya.