jatimnow.com - 3 Pria di Probolinggo digerebek polisi saat asyik pesta sabu di sebuah rumah di Desa Liprak Kidul, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Ketiga pria tersebut adalah MS (34) dan FI (26) warga Liprak Kidul, Banyuanyar, serta MA (38), warga Desa Rejing Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono mengatakan, penggerebekan itu terjadi pada Jumat (8/11/2024). Penggerebekan itu bermula dari laporan warga setempat, bahwa di Desa Liprak Kidul sering terjadi transaksi narkoba.
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi di Kediri Digerebek saat Pesta Sabu
Pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan, transaksi barang haram tersebut diketahui dilakukan oleh MS.
Baca juga: Modus Pemuda di Madura Curi Motor Keluarga demi Sabu: Pelaku Menggandakan Kunci
"Setelah kami ketahui, pelaku berada di rumah. Kami segera melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku bersama kedua rekannya tengah menggelar pesta sabu," kata AKP Nanang, Sabtu (9/11/2024).
Nanang mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, ketiganya tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga sebagai pengedar narkoba.
Baca juga: Fakta-fakta Penggerebekan Sarang Pesta Narkoba di Surabaya
Ketiganya pun langsung digelandang ke Mapolres Porbolinggo beserta barang bukti sabu seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital, korek api, sedotan plastik, dan Hp.
"Ketiganya terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.