Polres Lamongan Tangkap 28 Pelaku Judi Online

Selasa, 12 Nov 2024 15:00 WIB
Reporter :
Adyad Ammy Iffansah
Salah satu palaku judi online yang berhasil diamankan polsek jajaran Polres Lamongan. (Foto : Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Lamongan terus berupaya memberantas aktivitas Judi Online (Judol) yang kian marak dan meresahkan masyarakat. 

Dalam hal ini Polres Lamongan menggerakan Polsek Jajaran di 27 kecamatan. Hasilnya, 28 pelaku berhasil diamankan lengkap dengan barang buktinya.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyampaikan bahwa rata-rata situs judol yang beredar dan digunakan para pelaku adalah situs Pragmatic, Slot Mahjong, Togel Sydney, Bola Gacor, dan Liga Bola 138. 

Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 7 Pelaku Judi Online, Slot Hingga Togel

"Polres Lamongan beserta Polsek Jajaran mendukung penuh program 100 hari Asta Cita Presiden RI. Hasilnya, kami berhasil meringkus sebanyak 28 pelaku judi online," tegasnya, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Berantas Judi Online, Kapolres Lamongan Sidak Ponsel Anggota

Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 28 buah ponsel berbagai merek yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aktivitas judi online.

\

"Kegiatan operasi semacam ini akan terus dilakukan agar perjudian online yang meresahkan masyarakat dapat diminimalisir," bebernya

Baca juga: Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pemain Judi Online

Lebih jauh Ipda Hamzaid juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas segala bentuk kejahatan.

“Kami harap masyarakat dapat segera melapor jika mengetahui aktivitas yang melanggar hukum, terutama perjudian online,” tambahnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Lamongan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler