jatimnow.com - Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Jember nomor urut 2 Muhammad Fawait - Djoko Susanto melaporkan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke polisi dan Panwascam Kencong.
Perusakan itu terjadi pada Kamis (14/11/2024) saat terdapat kampanye pasangan calon nomor urut 1 di wilayah Dusun Bulurejo, Desa Paseban, Kecamatan Kencong. Tepatnya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) setempat.
Berdasarkan video viral yang beredar, diduga perusakan itu dilakukan oleh oknum relawan atau pendukung paslon 1.
Baca juga: 32 Laporan Dugaan Penyelenggara Tak Netral Belum Digubris Bawaslu Jember
Tim Kuasa Hukum Pemenangan paslon nomor ururt 2 Yuniardi Kurniawan menyampaikan, pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Polsek dan Panwascam Kencong.
"Kemarin sekitar pukul 9 pagi, APK dari Paslon kami dirusak. Kami duga itu dilakukan oleh oknum (relawan/pendukung) Paslon 01 yang sedang melakukan kampanye," katanya, Jumat (15/11/2024).
"Itu sudah kami cari pembuktian video dan saksi, yang merupakan warga Jember kota berinisial A dan R. Jadi itu buat landasan kami laporan resmi ke pihak Panwascam dan Polsek," sambungnya.
Baca juga: Demo di Pansus Pilkada Jember, Gus Birbik: Statemen PKI Bukan untuk Gus Firjaun
Yuniardi menyebut, APK yang dirusak itu berjenis banner gambar paslon 2 Gus Fawait - Djoko berukuran panjang 1 meter dan tinggi 2 meter yang dibingkai dengan bambu.
"Ini sudah keterlaluan, bukti-bukti sudah kita kantongi beberapa video, ada yang sengaja menyobek. Ini kan sudah pelanggaran berat," tegasnya.
Terpisah, Ketua Panwascam Kencong Moh. Hariyono mengonfirmasi tentang adanya laporan perusakan APK. Pelapor menyertakan beberapa bukti.
Baca juga: Pengusaha Tionghoa Jember Temui Gus Fawait, Sambat Dicueki Pemimpin Lama
"Dua hari ini kami akan melakukan kajian dan memeriksa beberapa pelapor serta terlapor untuk menggali informasi yang jelas," ujarnya.
Panwascam juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Jember.
"Tunggu kami mengkaji dulu, hasilnya seperti apa," tandasnya.