jatimnow.com - Polresta Sidoarjo memusnahkan 30 kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp30 miliar, Senin (18/11/2024).
Barang haram tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah mereka rilis.
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 30 kilogram atau setara dengan Rp30 miliar ini sama artinya kita menyelamatkan 150 ribu jiwa hasil dari kasus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo," ujar Christian Tobing dalam sambutannya.
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
Christian menegaskan, pemusnahan ini adalah wujud komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin marak dan menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa terutama generasi muda.
Baca juga: Wanita Pedagang Minuman di Sidoarjo Ditikam, Pelaku Diduga Suaminya
"Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Memberantas narkortika tidak akan optimal tanpa adanya sinergi yang baik antara para penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat," jelasnya.
Oleh karena itu, ia mengajak semua elemen untuk meningkatkan kerja sama dalam koordinasi serta tidak memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Deklarasi Damai Pilbup Sidoarjo, 2 Paslon Siap Menang dan Kalah
"Hari ini memberikan bukti bahwa aparat terkait serius dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba yang untuk pemusnahan sabu-sabu melalui alat inseminator," ungkapnya.