jatimnow.com - Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim dituduh melanggar kode etik setelah tertangkap kamera berkumpul dan mengkonsumsi minuman keras (miras).
"Yang pasti dalam foto itu kan saya tidak menyentuh apapun, dan juga saya tidak minum," ucap Fauzan Adhim pada jatimnow.com.
Diketahui, tuduhan itu dilayangkan Partai Buruh, saat menggelar demontrasi di depan Kantor KPU Sidoarjo, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Deklarasi Damai Pilbup Sidoarjo, 2 Paslon Siap Menang dan Kalah
Mereka menduga, perilaku Fauzan Adhim sebagai penyelenggara pemilu, sebagai pejabat phblik telah menciderai norma.
Fauzan membenarkan peristiwa yang terekam dalam foto tersebut. Menurutnya, pertemuan dengan LSM dan Mantan Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjit berlangsung lama.
"Udah lama itu, hampir 3 minggu yang lalu," jelas dia.
Baca juga: Bolehkah Mencoblos ke TPS meski Tak Masuk DPT Sidoarjo?
Ia juga menyebut, permintaan untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPU Sidoarjo belum bisa ia kabulkan.
Namun jika tidak puas, ia mempersilahkan, Partai Buruh memproses dugaan pelanggaran yang ia terima pada DKPP.
"Itu tadi juga sudah saya jelaskan, itu ada semua ada proses dan punishmentnya. Jika itu dirasa belum cukup ya monggo, saya minta dijelaskan begitu, dan di proses sesuai aturan," jelas dia.
Baca juga: KPU Sidoarjo Kerahkan 200 Pekerja Sortir dan Lipat Surat Suara, Target 1,5 Juta Lembar
Diektahui sebelumnya, kelompok orang berseragam Partai Buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Sidoarjo.
Mereka menuntut Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim, untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.
"Kami tidak akan berhenti sampai Ketua KPU Sidoarjo diadili dan diberi sanksi yang setimpal. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi demi menjaga nama baik Sidoarjo dan menjadi panutan masyarakat," ujar Wakil Ketua Exco Partai Buruh Sidoarjo, Achmad Chikam.