jatimnow.com - Rencana pemerintahan menaikkan tunjangan gaji guru mendapat apresiasi dari anggota Komisi A DPRD Jatim. Namun harus diakui program tersebut hanya menyasar para guru sudah mengikuti program sertifikasi sehingga belum bisa memenuhi rasa keadilan bagi seluruh guru di Indonesia.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Ahmad Iwan Zunaih berharap pemerintah membuat roadmap atau blueprint yang jelas untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru.
Pasalnya, dikotomi antara guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan guru dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) hingga sekarang tak kunjung ada solusi. Hal ini kerap menimbulkan kecemburuan akibat adanya ketimpangan kesejahteraan para guru.
Baca juga: Guru di Lamongan Sujud Syukur Sambut Kebijakan Kenaikan Gaji
"Itulah mengapa diperlukan roadmap yang jelas untuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan bagi para guru, agar kebijakan yang dibuat pemerintah tidak bersifat parsial tetapi juga bisa memenuhi rasa keadilan," kata Gus Iwan, Senin (2/12/2024).
Politikus NasDem ini menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp16 triliun yang telah disiapkan APBN 2025 untuk peningkatan tunjangan guru itu hanya diperuntukkan bagi para guru yang ada di bawah naungan Kemendikbud.
Padahal guru ada yang di bawah naungan Kemenag yang jumlahnya lebih besar dan lebih tua usianya, namun kerap tak tersentuh dan cenderung dianaktirikan pemerintah.
Baca juga: Anggota DPRD Jatim Cahyo Harjo Banyak Dapat Keluhan PPDB Zonasi saat Reses
"Jargon pendidikan berkarakter itu justru banyak yang muncul dari lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag bukan di Kemendikbud. Tentunya kami sangat berharap sekali agar sesegera mungkin ada semacam kebijakan tambahan bagi pemerintah bahwa peningkatan kesejahteraan guru tersebut juga menyangkut kepada guru-guru agama atau disetarakan sehingga tidak ada lagi ketimpangan kualitas dan kesejahteraan guru di Indonesia," harap menantu KH Abdul Ghofur pemangku Ponpes Sunan Drajat Paciran Lamongan ini.
Dijelaskan Gus Iwan peningkatan tunjangan guru non-ASN sejatinya hanya bertambah kisaran Rp500 ribu dari Rp1,5 juta menjadi 2 juta. Oleh karena itu pengurusan sertifikasi guru kiranya bisa dipermudah kualifikasinya dengan mempertimbangkan masa kerja dan masa mengajar sehingga ada akselerasi peningkatan kesejahteraan guru.
"Mengingat jika dirunut program sertifikasi guru itu bisa menyeluruh membutuhkan waktu kisaran 20 sampai 30 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Ketua Komisi E DPRD Jatim Reses di Pelosok Malang, Warga Sambat Butuh Sumur Bor
Dari sisi kebutuhan anggaran, tambah Gus Iwan jika mengacu UU yang mengamanatkan APBN dan APBD mengalokasikan minimal 20% untuk kebutuhan pendidikan maka sudah sepatutnya upaya akselerasi peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru juga perlu kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
"Untuk itulah diperlukan roadmap yang jelas agar tidak tumpang tindih mana yang bisa diampu pusat, provinsi dan daerah. Apalagi kemampuan fiskal antar daerah tidak sama sehingga diperlukan sharing untuk meringankan kebutuhan anggaran untuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru," pungkas Gus Iwan.