Pixel Code jatimnow.com

Otak Kasus Perampokan Ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota

Editor : Bramanta  
Foto: Polres Probolinggo Kota saat merilis hasil ungkapan kriminal (Polres Probolinggo Kota/jatimnow.com)
Foto: Polres Probolinggo Kota saat merilis hasil ungkapan kriminal (Polres Probolinggo Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengungkap kawanan perampok yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Satu tersangka berinisial AS (49) warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo berhasil ditangkap. Sedangkan 3 tersangka lain ditetapkan sebagai DPO dan kini masih dalam proses pencarian.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan peristiwa perampokan ini terjadi pada Sabtu (31/5/2025) sekira Jam 02.13 WIB. Saat itu korban tidur di teras rumahnya sendirian. Tiba-tiba, korban dibangunkan oleh empat orang yang tidak dikenal dan salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.

“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban," ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

Setelah korban tidak berdaya sebanyak 3 orang pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa sepeda motor yang ditaruh di ruang tamu dan tiga unit Handphone yang berada di dalam kamar rumah korban. Tersangka AS yang ditangkap ini merupakan salah satu otak dari perampokan tersebut.

Baca juga:
Polres Probolinggo Bantu Warga Terdampak Angin Puting Beliung

"Tersangka AS juga merupakan otak pelaku dan pembacok korban saat korban melawan," ungkapnya.

Dari tersangka AS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, 2 buah hanphone dan pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Baca juga:
Warga Probolinggo Tewas Ditembak KKB di Papua

"Atas perbuatannya tersangka AS akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

 

PDIP Minta Pemerintah Untuk Tidak Mengobral Gelar Pahlawan
Politik

PDIP Minta Pemerintah Untuk Tidak Mengobral Gelar Pahlawan

PDIP mendengar dan menerima banyak masukan krusial dari civil society dan kalangan akademisi (perguruan tinggi). Masukan tersebut berpusat pada catatan kelam sejarah, khususnya terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.