jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum PNS di Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang.
Dari informasi yang dihimpun jatimnow.com, operasi tangkap tangan terjadi pada Kamis (27/9/2018) di Puskesmas Karangploso di Jalan Panglima Sudirman, sekitar jam 15.00 WIB.
Terduga pelaku oknum pegawai negeri sipil (PNS) atau kini disebut aparatur sipil negara (ASN), sekaligus bendahara puskesmas berinisial K (54) warga Desa Pendem, Kota Batu diduga memotong uang gaji 29 pegawai puskesmas tanpa sepengetahuan para pegawai.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Tanggal Pemeriksaan ke KPK
Modusnya pelaku mewajibkan seluruh pegawai puskesmas membuka rekening di Bank Jatim. Lalu oleh pelaku buku rekening berikut ATM-nya dipaksa untuk diserahkan ke dirinya.
Pengambilan ATM dan buku rekening karyawan dilakukan pelaku guna memudahkan mengambil gaji para pegawainya, tanpa sepengetahuan pemilik masing - masing. Kemudian pelaku memberikan tunai kepada para karyawan setiap 3 bulan sekali.
Namun setiap pegawai mendapat uang berbeda - beda dilihat dari daftar absensi, jabatan pemegang program, masa kerja, hingga status pendidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera tak mengelak bila ada informasi adanya OTT salah satu oknum PNS di Puskesmas Karangploso.
Baca juga: KPK Beber Aliran Setoran Kasubag Umum BPPD Sidoarjo
"Terduga pelaku tidak menjelaskan kepada pegawai berapa uang kapitasi yang sudah masing ke rekeningnya dan tidak menjelaskan berapa uang yang dia ambil dari rekening pegawainya," terang Barung saat ditanya kronologi kejadiannya, melalui pesan singkat, Minggu malam (30/9/2018).
Ia menambahkan dugaan potongan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejak Januari hingga Agustus 2018 sebesar Rp 198.390.911.
"Kita sudah amankan beberapa barang bukti di antaranya 1 handphone, 57 buku tabungan dan ATM milik pegawai, 31 amplop berisi yang total Rp 75.620.000," lanjut Barung.
Baca juga: Koperasi Abal-abal, Bayu Otto Blak-blakan, Terjaring OTT
Terduga pelaku K saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit 2 Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim dan diancam dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001.
Namun sayang, hingga kini, baik Kepala Dinas Kesehatan maupun institusi dimana terduga pelaku bernaung belum bersedia dikonfirmasi media.