jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini menyasar Wali Kota Madiun, Maidi.
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/1) dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
OTT ini menjadi sorotan karena terjadi setelah KPK mengungkap kasus suap pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Penangkapan Wali Kota Madiun ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait kasus apa yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. "Salah satunya Wali Kota Madiun," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/1).
Budi menambahkan bahwa KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wali Kota Madiun sesuai KUHAP.
Baca juga:
Profil Maidi, Wali Kota Madiun yang Punya Gelar Berderet Tapi Diciduk KPK
Sebelumnya, pada 9-10 Januari 2026, KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Dari delapan orang tersebut, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakut, Dwi Budi, dan beberapa staf serta konsultan pajak.
Pengamat hukum dan antikorupsi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai bahwa OTT terhadap Wali Kota Madiun menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Baca juga:
Wali Kota Madiun Berkantor di Taman Hijau Demangan Sepekan Ini
"Ini adalah sinyal kuat bahwa tidak ada satu pun yang kebal hukum. KPK harus terus mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya hingga tuntas," tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Masyarakat berharap KPK dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-81827-ott-kpk-wali-kota-madiun-diciduk-terkait-kasus-apa