jatimnow.com - Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta (Risma - Gus Hans) mengajukan sengketa hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024) malam.
Berdasarkan laman daring Mahkamah Konstitusi (MK), paslon Risma - Gus Hans tercatat mengajukan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 pada pukul 23.04 WIB. Dokumen yang dilampirkan ada permohonan, AP3 dan DKPP.
"Benar kami sudah mendaftarkan gugatan ke MK tadi malam," ujar Ra Imam, sapaan akrab Ketua Tim Pemenangan Risma-Gus Hans KH Imam Bukhori, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Analisa Pakar Hukum Unair soal Gugatan Risma-Gus Hans
Kubu Risma-Gus Hans berpedoman pada temuan yang dianggap sebagai anomali Pilgub Jatim 2024.
Baca juga: Pengamat Soal Terowongan Trenggalek ke Tulungagung: Berat Direalisasikan
Diantaranya adalah tingginya partisipasi masyarakat di banyak TPS namun suara Risma-Gus Hans nol. Mereka menilai hal itu mustahil terjadi.
Dalam penjelasan sebelumnya, fenomena itu terjadi di 3 ribu lebih TPS di berbagai daerah. Hal itu diklaim banyak didapati terutama di 36 Kabupaten/kota di Jawa Timur.
Baca juga: Sekjen PDIP Puji Gagasan Membumi Risma - Gus Hans saat Debat Pilkada Jatim
"Intinya, pelaksanaan Pilgub Jatim kemarin menurut kami ada indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif. Makanya kami ajukan gugatan ke MK biar nanti MK bisa membuktikan," tegas Ra Imam.