jatimnow.com - Aturan penggunaan pakaian adat Madura resmi ditetapkan sebagai pakaian wajib DPRD Bangkalan.
Dalam penggunaanya, pakaian adat ini wajib dikenakan minimal sekali dalam sebulan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bangkalan Nomor 34 Tahun 2024. Aturan ini dibuat sebagai bentuk pelestarian budaya lokal berupa penggunaan pakaian adat sebagai seragam dinas.
Baca juga: Angka Kekerasan Anak Meningkat, DPRD Bangkalan Godok Perda Khusus
Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkurrahman menyampaikan penerapan aturan ini bertujuan untuk melestarikan pakaian adat Madura agar lebih dikenal masyarakat.
"Ini upaya kita agar pakaian adat Madura ini tetap lestari," ujarnya, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Komisi A DPRD Bangkalan Datangi Polres, Ternyata Ini Tujuannya
Ia juga mengatakan, aturan ini juga mewajibkan seluruh anggota dewan menggunakan pakaian adat dalam sidang paripurna DPRD atau sekali setiap bulannya.
"Selain melestarikan budaya, penggunaan pakaian adat ini juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi pengrajin pakaian adat di Bangkalan," imbuhnya.
Baca juga: Pimpinan DPRD Bangkalan Definitif Dilantik, Dedy Yusuf jadi Ketua
Selain itu, pria yang akrab disapa Ji Kur ini mengatakan, pihaknya juga akan menyampaikan adanya aturan itu pada bupati terpilih. Sehingga nantinya seluruh pegawai mulai dari tingkat desa hingga kabupaten bisa menggunakan pakaian adat tersebut.
"Kita akan terus melakukan upaya agar pakaian adat ini terus digunakan dan menjadi pakaian wajib seluruh pegawai," pungkasnya.