Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan atas Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

Senin, 23 Des 2024 14:16 WIB
Reporter :
Ahaddiini HM
Sidang vonis Gus Muhdlor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Terdakwa kasus pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (23/12/2024).

Gus Muhdlor juga dikenakan kewajiban denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1,6 tahun penjara.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Gus Muhdlor dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya, serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Gus Muhdlor Bacakan Pledoi: Hati saya menangis, Dipisahkan dari Keluarga

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani SH MH dengan subsider yang lebih rendah dibandingkan subsider tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani menyatakan, Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPBD.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ucapnya.

Baca juga: Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan atas Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

Ia melanjutkan, hal yang meringankan terdakwa Gus Muhdlor, yakni tidak pernah dipenjara, sopan, kooperatif selama proses peradilan serta mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga.

\

Sebagai Bupati Sidoarjo, terdakwa juga berkontribusi untuk membawa Kabupaten Sidoarjo menjadi lebih baik.

Sementara hal yang memberatkan bagi terdakwa, antara lain terbukti meminta, memotong dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPBD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Beber Alur Penyelewengan Uang

"Terdakwa sebagai pejabat pemerintahan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi," ungkapnya.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menegaskan akan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir," ucapnya singkat.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler