jatimnow.com - Sebanyak 7 narapidana (Napi) di Lapas Klas II B Tulungagung diusulkan untuk mendapat remisi natal tahun ini.
Para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan mendapatkan remisi ini telah memenuhi sejumlah persyaratan. Remisi ini hanya diberikan bagi WBP Nasrani. Dari total 12 WBP Nasrani, hanya 7 WBP saja yang diusulkan mendapatkan remisi.
Kalapas Klas IIB Tulunggagung, R Budiman P Kusumah menjelaskan, dalam momentum peringatan Natal dan tahun baru 2025 ini, ada 7 dari 12 WBP Nasrani yang diusulkan mendapatkan remisi khusus hari raya. Mereka berasal dari narapidana umum dan kasus narkotika. Ketujuh 7 WBP yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Kasus yang mendapatkan remisi bermacam-macam, ada narkotika, perlindungan anak pidana umum," ujarnya, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Tak Bayar Uang Pengganti dan Denda, Mantan Bupati Tulungagung Batal Bebas
Budiman melanjutkan, mereka yang mendapatkan remisi ini mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan. Tidak ada WBP yang langsung bebas usai mendapat remisi. Saat ini mereka masih menunggu SK terkait remisi tersebut.
"Biasanya SK turun menjelang Natal," tegasnya.
Baca juga: 424 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas
Untuk menghormati momen Natal, hari besuk bagi warga binaan ditiadakan pada 25-26 Desember 2024. Sebagai gantinya, para WBP Nasrani akan difasilitasi mengikuti ibadah secara virtual pada 30 Desember.
"Kami ingin memastikan mereka tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, meski berada di balik jeruji," pungkasnya.