Bea Cukai Juanda Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan 39 Satwa Hidup

Selasa, 24 Des 2024 12:46 WIB
Reporter :
Ahaddiini HM
Penyelundupan 39 ekor satwa hidup berupa ular, tarantula, biawak dan iguana ilegal yang digagalkan Bea Cukai di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Libur Natal dan Tahun Baru, petugas Bea dan Cukai Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan satwa ilegal yang akan diekspor, Selasa (24/12/2024).

"Jumlah total 39 ekor satwa hidup berupa ular, tarantula, biawak dan iguana di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda," ucap Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda, Sumarna.

Ia mengatakan, barang hasil penindakan yang dicegah tersebut merupakan barang ekspor yang tidak memenuhi perizinan larangan dan atau pembatasannya (lartas) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

"Satwa yang disita ini terdiri dari 12 ekor ular karung (acrochordus javanicus), dua ekor sanca hijau (morelia viridis), dan 1 ekor ular python (reticulatus), 16 ekor biawak (varanus rudicolis), 2 ekor biawak tak bertelinga (lanthanotus borneensis), 1 ekor iguana green albino serta 5 ekor tarantula," jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa satwa hidup tersebut disebutkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai baju, kosmetik, aksesoris, dan beberapa jenis makanan sebanyak 160 colly (kemasan) dengan berat keseluruhan 4.676 kilogram dengan tujuan Hongkong.

Berdasarkan analisa awal terhadap dokumen PEB, terdapat dugaan pemasukan barang yang tidak sesuai dengan jumlah dan jenis barang pada PEB, sehingga petugas Bea Cukai dengan petugas TPS PT JAS melakukan mitigasi resiko dengan proses pemindaian barang ekspor melalui mesin X-Ray.

"Terhadap barang ekspor tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, melalui analisa mesin X-Ray, berdasarkan manajemen risiko terhadap salah satu colly dan didapati hasil yang mencurigakan," ungkapnya.

Sumarna menyampaikan atas kecurigaan terhadap satu colly, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik dengan membuka kemasan dan kedapatan barang berupa satwa hidup yang tidak diberitahukan dalam PEB serta diatur perizinan ekspornya berdasarkan undang-undang tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Untuk memastikan kebenaran pemberitahuan seluruh barang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh colly atas barang ekspor tersebut, dan didapati satu colly lainnya yang juga berisi satwa hidup," ungkapnya.

Ia bersama pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pengawasan secara terus menerus selama 24 jam 7 hari sepekan dalam rangka menjaga keamanan barang kena cukai di lingkungan Bandara Internasional Juanda selama libur tahun baru.

"Kami tetap tegas dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan terhadap barang barang yang masuk dan keluar melalui Bandara Internasional Juanda," tuturnya.

Baca juga: Penyelundupan 9 Ekor Kanguru dan Ratusan Satwa dari Papua ke Surabaya Digagalkan

Sumarna menegaskan, setelah dilakukan penyitaan, 39 satwa tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Karantina untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut.

Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung dari Banjarmasin

Petugas Balai Karantina, Bimo Wicaksono mengatakan, satwa yang disita tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan ijin dari pejabat karantina.

\

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan menindaktlanjuti dan mengidentifikasi satwa tersebut.

Baca juga: Penyelundupan 6 Ekor Satwa Dilindungi dari Kalimantan ke Surabaya Digagalkan

"Upaya ke depan adalah dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan tentunya berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan juga balai konservasi untuk identifikasi lebih lanjut," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler