3 Pelaku Penyelundupan Narkoba di Lapas Tulungagung Ditangkap

Jumat, 27 Des 2024 14:24 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
3 Pelaku upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Tulungagung ditangkap. Bramanta Pamungkas

jatimnow.com - Selama tahun 2024 ini, Satreskoba Polres Tulungagung melakukan pengembangan 2 kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Tulungagung.

Dari hasil pengembangan, mereka menetapkan 3 orang tersangka, yakni pasangan kekasih AB (27) dan SE (34), serta MM (50). Ketiga tersangka ini terdiri dari dua kasus berbeda.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mengatakan kasus upaya penyelundupan narkoba ini terjadi pada bulan November dan Desember. Tersangka AB dan SE melakukan upaya penyelundupan narkoba jenis pil doubel L pada 12 November lalu.

Baca juga: BNN Kota Mojokerto Bangun Sinergi Pentahelix, Tekan Angka Peredaran Narkoba

Tersangka AB mendapat pesanan dari seorang narapidana di Lapas Tulungagung untuk mengantarkan pil dobel L yang diambil dengan sistem ranjau. Bersama kekasihnya, AB mencampur 50 pil doubel L ke dalam sambal.

"Pasangan ini mendapat upah Rp100 ribu untuk mengantarkan pesanan tersebut, dari hasil pengembangan kami mengamankan beberapa paket sabu seberat 2,9 gram di kosnya," ujarnya, Jumat (27/12/2024).

Sedangkan tersangka MM melakukan upaya penyelundupan pada Sabtu (21/12/2024) lalu. Dari hasil pengembangan, MM mengaku menerima telepon dari seorang tak dikenal yang mengaku sebagai teman anaknya yang berada di dalam lapas.

Baca juga: Ditemukan Bungker Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, Isinya Mengejutkan!

Tersangka diminta untuk mengirimkan paket sabu kepada warga binaan di dalam lapas. Tersangka mengaku sudah 3 kali mengantar paket sabu ke Lapas. Barang haram itu dilempar ke halaman rumah tersangka beserta uang upah pengiriman.

\

"Tersangka telah menerima upah Rp2,6 juta dari 3 kali pengiriman paket sabu," tuturnya.

Saat ini Satreskoba Polres Tulungagung masih melakukan pendalaman di balik penyelundupan narkotika di dalam lapas.

Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap

Beberapa narapidana yang diduga terkait dengan upaya penyelundupan tersebut juga dimintai keterangannya. Mereka juga meningkatkan kerja sama dengan pihak Lapas untuk menyelidiki kasus ini.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler