jatimnow.com - Seorang oknum guru bernama Achmad Nizar diciduk Tim Reskrim Polsek Banyuwangi. Ia diduga menggelapkan mobil rental milik Winti Astuti, warga Perum Persada Regency, Kelurahan Karangrejo.
Pelaku, yang berasal dari Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat itu menyewa mobil Toyota Avanza pada 25 Juni untuk jangka waktu 10 hari.
"Namun, sampai melebihi jangka waktunya, mobil tidak kembali dan nomor HP pelaku tidak aktif," ujar Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki, Selasa (2/10/18).
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
Karena khawatir, Winti Astuti melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan hingga dapat menemukan sang pelaku.
"Pelaku berhasil kita amankan pada 29 September lalu di wilayah Kedayunan, Kecamatan Kabat saat membeli pulsa," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, oknum guru tersebut tidak dapat membantah di hadapan petugas. Bahkan, dia mengaku telah menggadaikan mobil bernomor polisi P 1903 V itu senilai Rp 30 juta.
Hingga saat ini, kendaraan milik Winti Astuti belum diketahui keberadaannya. Diduga mobil tersebut telah berpindah tangan.
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
Barang bukti yang diamankan, satu bendel surat Keterangan BPKB kendaraan Toyota Avanza nopol P1903 V.
"Untuk tersangka saat ini kami amankan di ruang tahanan Polsek Banyuwangi," tegasnya.
Atas kejadian itu, pelaku telah ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan