jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba Jember berhasil menyita seberat 1 ons sabu dari tersangka berinisial LW (24). Tersangka bandar sabu ini menangis saat digerebek.
Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu dari tangan LW, warga Dusun Rowo, Desa/Kecamatan Pakusari Jember, setelah polisi mengamankan pengedar inisial AM asal Desa Glagahwero, Kalisat, 5 Januari lalu.
Baca juga: BNN Jatim Buru Oknum Polisi Lain Pemasok Narkoba Jaringan Nasional
"Tersangka AM kita interogasi dan dilakukan penyelidikan, lalu ia mengaku mendapatkan barang dari LW," kata Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, Kamis (16/1/2015).
Tersangka LW tidak berkutik saat digerebek di rumahnya, dengan barang bukti hampir 1 ons atau tepatnya 98,43 gram narkoba jenis sabu.
"Kita juga amankan 2 butir pil ekstasi, 2 timbangan digital, 2 plastik klip, sebuah sendok plastik, ATM dan buku tabungan," sebutnya.
Baca juga: Polda Jatim Perketat Pengawasan Internal, Ancam Copot Anggota Terlibat Narkoba
Menurut Naufal, saat tersangka LW ditangkap, dia langsung menangis dan mengakui semua perbuatannya.
"Jadi tersangka LW ini nangis saat kita tangkap. Dia juga tidak berbelit-belit mengungkapkan perbuatannya," kata Naufal.
LW mengaku sudah cukup lama menjalankan bisnis terlarang tersebut. Sabu itu dijual dan diedarkan di wilayah Jember dan luar Jember.
Baca juga: BNN Jatim Geledah Rumah Oknum Polisi Pengedar Sabu di Taman Sidoarjo
Naufal menyebut, tersangka juga menyampaikan asal barang haram tersebut. Pihak kepolisian terus mendalami hal ini.
"Kita masih dalami terus, apalagi syang kita amankan cukup besar. Kita melakukan pengejaran juga terhadap tersangka lain," tegas Naufal.
Tersangka LW dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.