jatimnow.com - Polisi mengamankan MA (23) warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan usai membacok SA (24) warga Desa Bulukangung, Kecamatan Klampis, diduga selingkuhan kakak iparnya. Korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena sejumlah luka di tubuhnya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi saat pelaku melihat korban sedang mengendarai mobil bersama istri kakaknya.
Pelaku menduga, korban sedang berselingkuh dengan istri kakaknya tersebut. Akibatnya, ia menghentikan mobil tersebut dan terlibat cekcok dengan korban.
Baca juga: Keluarga Korban Desak Polisi Usut Kasus Jeratan Tali Senar di Jembatan Suramadu
"Pelaku lalu cekcok dengan korban, setelah itu pelaku gelap mata dan membacok korban beberapa kali menggunakan celurit yang dibawa pelaku," kata AKBP Hendro Sukmono, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Jembatan Suramadu Dinilai Tidak Aman, Mahasiswa Geruduk Polres Bangkalan
Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka di kepala, badan dan lengan. Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan segera mendapat pertolongan.
"Korban selamat namun mengalami luka akibat dianiaya pelaku," terangnya.
Baca juga: Jembatan Suramadu Tidak Aman! Tali Senar Jerat Leher Pemotor Lagi
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji dan dituntut pasal 351 tentang penyaniayaan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.