Pixel Code jatimnow.com

Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu

Editor : Yanuar D  
Polres Bangkalan menangkap pelaku tabrak lari di Suramadu. (Foto: Polres Bangkalan/jatimnow.com)
Polres Bangkalan menangkap pelaku tabrak lari di Suramadu. (Foto: Polres Bangkalan/jatimnow.com)

jatimnow.com -  Polres Bangkalan mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jembatan Suramadu pada KM 3.400.

Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB itu melibatkan pesepeda dan mobil bak terbuka Grandmax putih bernomor Polisi L-8392-NC.

Dari rekaman CCTV menampakkan sebuah mobil Grandmax langsung melarikan diri dari tempat kejadian usai menabrak seorang pesepeda yang berada di jalur R4 Jembatan Suramdu.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan tersangka berinisial AR (25) ditangkap di rumahnya di wilayah Gubeng, Kota Surabaya pada tanggal 19 Juli 2025.

"Tersangka pengemudi bak terbuka kita amankan di rumahnya setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan," ujar AKBP Hendro, Senin (21/7/2025).

Sedangkan korban atas nama Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala.

Baca juga:
Pelajar di Tulungagung Tewas Ditabrak Truk, Pelaku Kabur

Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi yang ditetapkan tersangka itu mengaku kelelahan (microsleep) setelah mengantar barang ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang, sehingga mengalami kecelakaan.

"AR mengaku panik usai menabrak sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung," ujar Kapolres Bangkalan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

Baca juga:
Pelaku Tabrak Lari di Bangkalan Diamankan, Diduga Depresi

"Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta," ucap Hendro.

Kapolres Bangkalan mengimbau kepada masyarakat agar kasus tersebut dapat menjadi pelajaran untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan bertindak bijak dalam situasi darurat di jalan raya.

"Dengan adanya peristiwa ini semoga masyarakat bisa untuk lebih tertib di jalan raya dan gunakan jalur yang sudah ditetapkan, cek rutin kendaraan sebelum digunakan, serta pastikan berkendara dalam kondisi yang sehat agar tetap fokus dan istirahat apabila lelah atau mulai mengantuk," tutup AKBP Hendro.