jatimnow.com - Pemuda asal Jember, Suyanto (58) alias Kampret diringkus polisi saat cangkrukan di Indomaret, yang berada di Jalan PB Sudirman, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul Jember. Di dompetnya, polisi menemukan narkotika jenis sabu
Kampret diamankan, pada Senin 20 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat digeledah didalam dompetnya, ditemukan satu bungkus klip plastik kecil berisi sabu 0,55 gram.
“Barang itu dibeli dari Bagong alias Samsul Arifin (44) warga setempat seharga Rp600 ribu," kata Kapolsek Tanggul AKP Suhartanto, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Sapi Raksasa Asal Mojokerto Sabet Juara di Festival dan Expo Sapi Jember Cup
Tak lama, polisi melakukan pengembangan atau penyelidikan berdasarkan keterangan Kampret. Kemudian, polisi mengamankan Bagong beserta sejumlah barang bukti.
Baca juga: Sempat Absen, Kejari Jember Tahan SR dalam Kasus Sosraperda DPRD
Di antaranya, satu klip plastik sabu 1,06 gram, satu klip plastik sabu 0,35 gram, satu klip plastik sabu 0,32 gram, satu klip plastik 0,34 gram, dan belasan klip lainnya dengan isi berbeda, termasuk tiga jenis alat bong, satu pipet kaca, satu skrop plastik, handphone dan uang tunai Rp200 ribu.
Tanto menegaskan, kedua tersangka ini lalu diamankan ke Polsek Tanggul guna proses selanjutnya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: UIN Khas Jember Bedah Buku "Tuhan Kita Esa", Referensi Awal Selamatkan Alam
"Ini juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, (pemberantasan narkoba)," sebut Tanto.