Suami di Gresik dan Selingkuhan jadi Tersangka Pornografi, usai Dilaporkan Istri

Rabu, 05 Feb 2025 14:27 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
Dua tersangka kasus pornografi saat diamankan Polres Gresik. (Foto: Humas Polres Gresik)

jatimnow.com - Seorang istri di Gresik, POD (33) warga Kebomas, Gresik, melaporkan aksi perselingkuhan suaminya IBD (37) warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, dengan seorang selegram VDR (27) asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

POD menunjukkan bukti berupa rekaman video perselingkuhan suaminya yang telah beredar di media sosial.  

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, memaparkan aksi perselingkuhan itu dilaporkan oleh POD tanggal 26 Januari 2025.

Baca juga: Pria Jember Kepergok Rekam Pengunjung Kafe di Kamar Mandi

Tak hanya melaporkan tindak perselingkuhan yang dilakukan suaminya, POD juga mengadukan tindak kekerasan (KDRT) yang dilakukan suaminya sejak Oktober 2024 terhadap dirinya, karena mengetahui soal perselingkuhan suaminya dengan selegram asal Sidoarjo tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka, yakni VDR dan IBP, yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan intim di sebuah hotel di Gresik.

Tim Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di kafe di Surabaya.

Baca juga: Polda Jatim Amankan Warga Malang Pembuat Ratusan Situs Porno, Tersangka Belajar Otodidak

"Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui mereka mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan intim. Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," tutur Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, Rabu (5/2/2025). 

\

Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 3 ponsel, yakni Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max, flashdisk berisi video rekaman, beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan tas dan jaket milik tersangka.

Baca juga: Provider Buka Akses Konten Negatif Bakal Disanksi, Menkominfo: Cabut ISP!

Kompol Danu Anindhito Kuncoro juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya.

Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler