jatimnow.com - Eksekusi aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Stasiun Kota Sidoarjo ricuh, Rabu (12/2/2025). Kericuhan terjadi karena sejumlah penghuni di lahan PT KAI itu berusaha menghalangi dan melawan petugas juru sita dari PN Sidoarjo.
Seorang warga diamankan polisi karena menghalangi petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Selama ini, mereka menghuni area milik PT KAI guna membuka usaha warung untuk berjualan. Awalnya di lokasi tersebut ada 14 warga, namun delapan di antaranya bersedia pindah dan mendapat santunan dari PT KAI.
Baca juga: KAI Tambah Rute Kereta Api Tujuan Banyuwangi dari Malang dan Purwokerto
Salah satu penghuni, Hermin (60) mengatakan sekitar tahun 1990 dirinya membayar Rp500 ribu dan mendapatkam kunci buka kios dnegan membuka usaha wartel.
"Saya dan lainnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun meskipun masih proses hukum, saya dan penghuni lain digusur. Saya tidak dapat kompensasi," jelasnya.
Baca juga: 13.957 Penumpang Kereta Api Tujuan Lamongan di Momen Libur Nataru
Sementara itu Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, eksekusi dilakukan setelah keluar putusan dari PN Sidoarjo. Lahan yang dieksekusi tersebut, kata Luqman, adalah milik PT KAI.
Luqman menjelaskan sebelum eksekusi sudah ada mediasi pihak PT KAI dengan para penghuni. Ada delapan penghuni yang sukarela mau mengosongkan lokasi dan mendapatkan uang santunan.
Baca juga: Tarif Kereta Api Akhir Tahun Diskon hingga 30 Persen, Simak Detail Promonya
"Hari ini kita lakukan pengosongan atas perintah eksekusi dari Pengadilan Sidoarjo," terangnya.
Eksekusi akhirnya berhasil dilakukan dengan peralatan berat, merobohkan sejumlah bangunan di lahan tersebut. Lahan yang telah kosong selanjutnya dikasih pagar pembatas agar tidak muncul penghuni baru.