jatimnow.com - Sarmin (52) dan Markuat (47), dua penjudi di Ponorogo tersebut digerebek polisi di area judi yang terletak di Desa Biting, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, Jumat (16/3/2018).
Kedua kakek ini serasa tak malu dengan umurnya yang mendekati senja.
Saat digerebek, Sarmin warga Kecamatan Badegan dan Markuat warga Kecamatan Siman tersebut sedang asyik bermain judi kopyok jambu pelek.
Sedangkan beberapa penonton berusaha kabur karena digerebek anggota Polsek Badegan.
Sementara, Sarmin yang berperan sebagai bandar dan Markuat sebagai pemasang tak sadar anggota datang.
"Yang lainnya, yang nonton kabur. Tapi dua yang sedang bermain tidak bisa berkutik karena memang sedang bermain," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Jumat (16/3/2018) siang.
Ia menjelaskan, judi kopyok jambu pelek ini semacam judi kopyok. Karena polisi juga mengamankan beberapa alat judi yang dipakai sama dengan judi dadu kopyok.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar beneran, 2 tatakan dadu, 1 tempurung, 6 dadu dan uang tunai Rp 249.000," bebernya.
Keduanya, lanjut ia, langsung digiring ke Polsek Badegan. Diperiksa lebih lanjut dan dilakukan penahanan.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes