Simak Aturan Buka Warung, THM hingga Rumah Billiar di Kota Kediri Selama Ramadan

Minggu, 02 Mar 2025 13:20 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan penertiban kegiatan selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Surat itu mengatur waktu operasional tempat makan, tempat hiburan hingga pelaksanaan ibadah selama puasa.

"Saya telah mengeluarkan SE yang mengatur pelaksanaan penertiban kegiatan selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Hal ini untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat," ujar Mbak Wali, panggilan akrabnya kini, Minggu (2/3/2025).

Mbak Wali Vinanda mengimbau agar para pengusaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, kantin, warung, serta pusat penjualan makanan dan minuman yang melaksanakan usaha di siang hari wajib menata tempat usahanya. Yakni dengan memakai tutup atau tabir agar tidak mencolok dan mengganggu kekhusyukan orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Baca juga: Wali Kota Kediri Segera Keluarkan SE Terkait Larangan Peredaran Miras di Bulan Ramadan

Lalu untuk waktu operasional usaha bioskop, usaha panti pijat, usaha game online, playstation atau usaha sejenisnya, karaoke, serta hiburan malam (kelab malam, diskotek, pub) dilaksanakan setelah pukul 20.30 - 24.00 WIB. Untuk waktu operasional usaha rumah billiar dilaksanakn pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Baca juga: Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati Curi Perhatian di Retret Magelang

"Waktu operasional sudah kami atur. Boleh beroperasi pada waktu-waktu yang telah ditentukan," ungkapnya.

\

Wali kota termuda di Indonesia ini juga menjelaskan untuk penggunaan pengeras suara di masjid, musala dan lingkungan warga setelah pukul 22.00 WIB wajib dikecilkan volumenya. Dapat digunakan kembali seperti semula, 30 menit sebelum Sholat Subuh. Kegiatan membangunkan sahur dapat dilaksanakan dengan mengutamakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Baca juga: Resmi Dilantik Presiden, Wali Kota Termuda Vinanda Prameswati Prioritaskan Pendidikan

Selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri untuk tidak memproduksi, memperdagangkan dan meminum minuman keras atau beralkohol.

“Kami imbau semua warga mematuhi peraturan yang berlaku. Ketentraman, kenyamanan dan menjunjung nilai toleransi harus dilakukan. Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler