jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Komisi B proyeksikan penutupan dua pasar tak berizin di Kota Pahlawan.
Dalam rapat tersebut, dua pasar yang akan segera ditutup adalah Pasar Mangga Dua di Jalan Jagir, Wonokromo, dan Pasar Tanjungsari, Surabaya.
Dua pasar ini dinyatakan telah belasan tahun melanggar Peraturan Daerah (Perda) Surabaya nomor 1 Tahun 2023, tentang perdagangan dan perindustrian.
Baca juga: Video: Ketika Pembeli dan Pedagang di Pasar Mangga Dua Surabaya Resah
Fakta ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi B DPRD Surabaya dengan agenda Implementasi Perda nomor 1 yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (4/3/2025).
Bersama dengan dinas terkait, Kepala Satpol PP M Fikser, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Lilik Arijanto, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, Dinas Perhubungan, Dinas Ligkungan Hidup, dan lainnya.
"Dari semua dinas, ada cipta karya, dinkopdag, dan Pak Fikser, dari Satpol PP mengakui bahwa itu salah dan tak berizin," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud, usai rapat, kepada wartawan.
Machmud menambahkan, semua dinas terkait yang ia undang bersepakat untuk melakukan penegakan perda terkait aktivitas ekonomi di Kota Pahlawan. Yang akan dimulai dengan dua pasar tersebut.
"Malah Pak Fikser (Satpol PP) lebih jauh telah melakukan komunikasi penertiban pasar-pasar itu pada tahun 2023-2024. Sudah rencana untuk relokasi (pedagang)," imbuh Machmud.
Baca juga: Foto: Menengok Pasar Mangga Dua Surabaya
Machmud membeber, ide untuk penutupan pasar yang tak berizin telah dirumuskan pada tahun 2023 dan 2024.
"Disini juga sudah ada suratnya pada tahun 2023 bulan Juli, KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) ini sudah minta kepada Satpol PP untuk membantu penertiban (Mangga Dua-Tanjungsari). Jadi sebenarnya mereka ini sudah ada inisiatif dan sudah ada komunikasi dengan pedagang," tandas Machmud.
"Dan dia sudah meminta pada pedagangan untuk melakukan pengosongan sejak Agustus 202. Disini suratnya sudah ada, nah kita di sini kan cuma mau tanya (dinas) kenapa kok belum," pungkasnya.
Senada, Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan, penutupan pasar-pasar ilegal ini mengacu pada penegakan Perda nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Satpol PP Tertibkan Pasar Mangga Dua
"Jadi pada waktu saat itu KPKNL ya itu tidak hadir, pada saat kita mau melakukan penertiban, sehingga kami tadi juga jelaskan kepada pimpinan Komisi B," ucap Fikser, usai rapat.
Ia juga memastikan, upaya penutupan Pasar Mangga Dua, dan Pasar Tanjungsari akan secepatnya di realisasikan.
"Ini senin kita akan rapat lagi. Jadi memang arahnya akan dilakukan penutupan. Tapi dalal proses itu, disana kan ada pedagang, jadi dalam prosesnya itu kita akan merelokasi, masuk ke pasar-pasar milik pemerintah kota atau PISS, supaya mereka tetap beraktivitas," tandasnya.
"Jadi itu memang bukan peruntukannya itu kan tanahnya BLBI ya, jadi tanah sitaaan, waktu itu ada kebakaran. Tapi sampai sekarang mereka tidak mengurus izin, dan kelengkapan lain. Jadi sebenarnya itu bukan pasar," pungkas Fikser.