jatimnow.com - Anggota Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Sumenep menggerebek penjual minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 271 botol arak Bali merk Barong disita dari tangan seorang warga berinisial DA (23) di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Operasi ini dilakukan setelah Sat Samapta menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Kota (Patko) 14.0 Sat Samapta langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Anggota DPR RI Beri Guru di Sumenep Motor Baru usai Insiden Pembakaran
Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati DA tengah menyimpan ratusan botol miras jenis Arak Bali. Tanpa perlawanan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: 5 Fakta Guru di Sumenep Diancam Sajam dan Motornya Dibakar
Kapolres Sumenep melalui Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Sumenep.
"Kami bertindak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Barang bukti telah kami amankan, dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Mutasi Jajaran Polres Sumenep, Ini Daftarnya
Barang bukti dan pelaku kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.