jatimnow.com – Kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Tunjangan Hari Raya (THR) bakal cair secara bertahap, mulai Senin (17/3/2025).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp58 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN.
“Senin ini mulai cair secara bertahap. Kami telah menganggarkan Rp 58 miliar,” ungkap Sumarno, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp66 Miliar untuk THR ASN
Kepastian pencairan THR ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. Peraturan ini mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.
Sumarno menambahkan bahwa setelah terbitnya peraturan pemerintah, Pemkab Ponorogo segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pencairan THR.
“Alhamdulillah, koreksi hukum sudah selesai, dan hari ini kami ajukan ke Bupati untuk ditandatangani,” jelasnya.
Baca juga: 26 Perusahaan di Ponorogo Siap Bayar THR Karyawan
Menurut Sumarno, besaran THR yang akan diterima ASN sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“Tunjangan melekat itu mencakup tunjangan jabatan, tunjangan istri, dan tunjangan anak. THR ini diberikan tanpa potongan apa pun,” terangnya.
Proses pencairan THR akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Disdagnaker Pacitan Sebut THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
“Pencairannya bertahap, sesuai dengan kecepatan OPD dalam mengajukan pencairan. Siapa yang lebih cepat mengajukan, lebih cepat cair,” tegasnya.
Dengan pencairan THR ini, ASN di Ponorogo diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.