DPRD Jatim Desak Penetapan KRIS Ditunda, Ini Alasannya

Selasa, 18 Mar 2025 08:30 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP. (Foto: Humas DPRD Jatim)

jatimnow.com - Komisi E DPRD Jatim mendesak rencana penerapan Peraturan Presiden Nomer 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang pembatasan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) ditunda.

Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno khawatir rumah sakit milik pemerintah daerah semakin tidak mampu menampung pasien yang selama ini selalu over kapasitas. Keluhan ini didengarnya setelah melakukan dialog dengan pihak RSUD dr Soetomo dan RSUD lainnya milik Pemprov Jatim.

Ia menjelaskan bahwa Sistem KRIS adalah sistem baru yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan, dengan tujuan menyamaratakan kualitas layanan rawat inap bagi semua peserta, dan ditargetkan berlaku penuh pada 30 Juni 2025.

Baca juga: Komisi C DPRD Jatim Dorong Evaluasi Kinerja 8 BUMD

“Kami minta pemerintah pusat menunda kebijakan KRIS karena belum tepat dilaksanakan tahun ini. Persoalan muncul terkait aturan kepadatan ruang dimana KRIS atau uang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter dalam satu ruangan. Nah selama ini di RSUD dr Soetomo rata-rata satu ruangan ada 6 tempat tidur,” papar Sri Untari, Senin (17/3/2025).

Dikatakan Sri Untari, peraturan KRIS ibu memang tujuannya baik untuk kenyamanan masyarakat atau pasien BPJS ketika berobat ke rumah sakit. Namun ketika melihat antusiasme masyarakat berobat dan jumlah pasien BPJS yang cukup besar di Jatim, hal ini agak menyulitkan. Data terbaru di awal tahun 2025 ini saja, ada 21.000 - 37.000 pasien rujukan BPJS yang harus dilayani RSUD dr Soetomo saja.

“Dengan adanya KRIS praktis daya tampung rumah sakit harus dikurangi, karena hanya diperbolehkan menampung 4 bed di satu ruangan rawat inap,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Sri Untari, jika nanti KRIS diterapkan di RSUD dr Soetomo maka ada potensi kehilangan pendapatan sampai Rp180 miliar. Maka ia menyarankan kepada pemerintan pusat jangan menerapkan peraturan ini dulu.

Baca juga: Masukan Komisi B DPRD Jatim untuk Program Kopdes Merah Putih

"Sebelum KRIS diberlakukan saja RSUD Soetomo ini sudah overload, apalagi kalau nanti KRIS diberlakukan,” terang Sekretaris DPD PDI Perjuangan ini.

\

Hal ini tentu tidak menjawab kebutuhan pelayanan pemerintah provinsi Jawa Timur kepada pasien BPJS. Berikutnya adalah dari mana menutup penurunan pendapatan Rp180 miliar akibat kapasitas bed rawat inap dibatasi.

“Ini bukan kebijakan yang memiliki sence of crisis di tengah sensivitas kondisi kesehatan masyarakat,” imbuh Sri Untari.

Baca juga: UMKM Dongkrak Perekonomian Jatim dan Jaga Budaya Lokal

Selanjutnya, Komisi E segera koordinasi dengan Komisi IX (Bidang Kesehatan) DPR RI supaya mendapat masukan dari daerah. Bahwa dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ini mengakibatkan layanan kesehatan tertunda.

"Kalau layanan kesehatan terhadap masyarakat tertunda pasti mortalitas (tingkat kematian) tinggi, kalau tidak mortalitas tinggi tentu akan membuat keluarga mengeluarkan biaya perawatan tinggi terus menerus,” kata Sri Untari.

Ia menekankan bahwa penerapan KRIS akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler