jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Bangkalan meringkus pemuda beinisial R (27) warga Desa Pekadan Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Sabu 12 gram ditemukan polisi saat melakukan penggeledehan.
Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo mengatakan, pelaku, yakni R (27) warga Desa Pekadan Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
"Jadi kami mendapat informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi barang tersebut, kami lalu melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (26/3).
Baca juga: 2 Pengedar Sabu dalam Bungkus Permen Diringkus Polresta Sidoarjo
Ia mengatakan, petugas lalu mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Polisi menangkap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Anggota DPRD Sumenep Ditangkap gegara Edarkan Sabu
"Kami amankan pelaku di rumahnya. Selain itu, ada sabu seberat 11,98 gram yang kami temukan dari tangan pelaku," imbuhnya.
Tak hanya itu, sabu tersebut telah dikemas pelaku dalam 30 klip kecil. Diduga, puluhan klip sabu itu akan diedarkan oleh pelaku.
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu di Bangkalan Kembali Ditangkap
"Menurut pengakuan pelaku, sabu dijual mulai Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per klipnya," pungkasnya.
Polisi lalu menyita barang bukti tersebut dan membawa pelaku ke Mapolres Bangkalan. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.