jatimnow.com - 14 Unit mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akan dilelang. Belasan unit mobil itu sudah tua sehingga tak lagi digunakan.
Kepala BPKAD Bangkalan, Ahmad Hafid mengatakan, nantinya proses lelang dilakukan secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ada 14 unit yang akan dilelang nanti," ujarnya, Jumat (18/4/2025).
Baca juga: Wali Kota Kediri Ingatkan ASN Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik
Ia mengatakan, hasil penjualan dari lelang belasan unit mobdin itu akan langsung masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangkalan.
Baca juga: Ketua Fraksi PDIP Jatim Desak Sanksi Tegas Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Adapun jenis mobil yang akan dilelang, yakni Toyota Innova, Toyota Fortuner bekas kendaraan dinas Sekda, minibus milik PKK serta mobil dinas bekas Ketua DPRD Bangkalan.
"Seluruh kendaraan tersebut telah dinilai oleh tim penilai bekerja sama dengan KPKNL, dan setelah mendapat persetujuan, informasi lelang akan ditayangkan secara terbuka," imbuhnya.
Baca juga: Bupati Jember Fawait Tolak Mobil Dinas: untuk Fakir Miskin dan Disabilitas Saja
Ia mengaku, pelelangan dilakukan untuk penertiban barang milik daerah yang biaya pemeliharaannya sudah tidak efisien. Tahapan lelangnya dimulai sejak Februari lalu dan saat ini tinggal menunggu proses registrasi dari KPKNL.
"Lelang ini bisa diikuti oleh siapapun dan akan dilaksanakan dengan transparan. Peserta cukup menyetor uang jaminan sebesar 50 persen dari harga pembukaan. Jika tidak menang, dana jaminan akan dikembalikan sepenuhnya," pungkasnya.