jatimnow.com - Pelaku penembakan terhadap mobil pribadi Ery Cahyadi, Kepala DCKTR terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.
(Video Journalist: Narendra Bakrie/Editor:Oktavian Dio)
Baca juga: Proyek Bundaran Taman Pelangi Surabaya Segera Dikerjakan, Segini Anggarannya
Baca juga: Ayo Rek Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Gelora 10 Nopember Surabaya