jatimnow.com - Pelaku penembakan terhadap mobil pribadi Ery Cahyadi, Kepala DCKTR terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.
(Video Journalist: Narendra Bakrie/Editor:Oktavian Dio)
Baca juga: Gerakan Pangan Murah di Surabaya Jelang Ramadan 2026
Baca juga: Menjahit Rantai Pasok Hotel dan UMKM, Strategi Penuhi Instruksi Presiden