jatimnow.com - Pelaku penembakan terhadap mobil pribadi Ery Cahyadi, Kepala DCKTR terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.
(Video Journalist: Narendra Bakrie/Editor:Oktavian Dio)
Baca juga: Surabaya Klaim Sudah Bentuk 90 Pengurus Koperasi Merah Putih
Baca juga: Hari Jadi Kota Surabaya ke-732, Jangan Lupakan Sosok dr. Radjamin Nasution