jatimnow.com - Pelaku penembakan terhadap mobil pribadi Ery Cahyadi, Kepala DCKTR terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.
(Video Journalist: Narendra Bakrie/Editor:Oktavian Dio)
Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024
Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024