jatimnow.com - Pelaku penembakan terhadap mobil pribadi Ery Cahyadi, Kepala DCKTR terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.
(Video Journalist: Narendra Bakrie/Editor:Oktavian Dio)
Baca juga: HUT ke-81 RI, Naik Transportasi Publik di Surabaya Cuma Rp81 Mulai 11 Agustus
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Pengawas Khusus Medis dan Nutrisi Satwa KBS