Buron Kasus Penusukan Jukir PBM Kota Madiun Diringkus di Gresik

Jumat, 09 Mei 2025 08:13 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Kominfo Kota Madun

jatimnow.com - Eko Bayu Riadi, pelaku tunggal kasus penusukan juru parkir (jukir) Pasar Besar Madiun (PBM) diringkus setelah buron hampir setahun. Eko masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tragedi berdarah Agustus 2024 lalu.

Warga Jalan Sendang Barat, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun itu sempat kabur ke sejumlah tempat hingga akhirnya dicokok petugas kepolisian di wilayah Gresik. Batang hidung tersangka diperlihatkan petugas saat press release di Polres Madiun Kota, Kamis (8/5/2025).

"Tersangka berhasil kami tangkap di Desa Hulaan, Menganti, Gresik pada 6 April lalu," ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota Madiun AKP Agus Setiawan, dilansir Kominfo Kota Madiun.

Baca juga: Sekdes di Jember jadi Korban Penusukan, Diduga Dipicu Balik Nama Surat Tanah

Tersangka melakukan percobaan melarikan diri sejak insiden penusukan terhadap korban Agus Purnawan, warga Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada 2 Agustus 2024 lalu di PBM. Eko sempat kabur ke wilayah Cirebon, Jawa Barat; Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan; Kabupaten Jembrana, Bali; hingga berhasil diringkus di Gresik.

Baca juga: Pria di Panti Jember Tusuk 2 Temannya, 1 Orang Tewas

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka berat dan kematian," jelasnya.

\

Seperti diberitakan, kasus tersebut dipicu persoalan jam operasional jaga parkir. Menurut keterangan tersangka, korban menarik parkir di luar batas jam kesepakatan. Tersangka lantas menegur korban hingga timbul cekcok antara keduanya. Tak disangka, tersangka mengeluarkan pisau dan ditusukkan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka berat di lengan, punggung, dan leher.

Baca juga: Warga Lebak Timur Surabaya Ditusuk Depan Anaknya, Polisi Buru Pelaku

"Korban dan saksi melaporkan peristiwa penusukan dan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Madiun Kota dan berhasil dilakukan penangkapan," jelas Agus.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara. Pun polisi berhasil mengamankan barang bukti pisau, pakaian yang digunakan tersangka dan korban, serta rekaman kamera CCTV.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Madiun

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler