Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Curanmor 13 TKP, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025 18:44 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
2 pelaku di tetapkan tersangka (foto: Mahendra/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 13 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dua pelaku, masing-masing berinisial H.S. (38) dan M.F.N. (26), kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol C. Tobing, dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa Beringinbendo, Kecamatan Taman, pada Jumat (9/5/2025). Warga menangkap pelaku saat berusaha mencuri sepeda motor di teras rumah korban.

"Pelaku M.F.N. lebih dulu ditangkap setelah kepergok mencuri motor Honda PCX di teras rumah korban. Ia diamankan bersama barang bukti sepeda motor dan kunci palsu yang digunakan,” ujar Tobing, dalam siaran resminya, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Sambut Libur Lebaran, Bandar Udara Juanda Sidoarjo Resmikan Posko di T1 dan T2

Dari hasil pemeriksaan, M.F.N mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut nama H.S., warga Buduran, yang kemudian ditangkap tim Reskrim Polsek Taman dan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Sabtu malam (10/5) di wilayah Waru.

Korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari warga lokal hingga pekerja swasta asal luar daerah. Total barang bukti yang disita antara lain lima unit sepeda motor berbagai merek, sepuluh kunci palsu, lima ponsel, tiga pasang pelat nomor, dan satu BPKB kendaraan.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berkeliling dengan sepeda motor pada malam hari untuk mencari sasaran. Mereka menargetkan kendaraan yang diparkir di teras rumah maupun kos-kosan, lalu menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan.

"Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka bukan jaringan besar, tapi beraksi cukup sering dan berpindah-pindah tempat,” tambah Tobing.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca juga: 560 Personel Gabungan Siap Amankan Arus Mudik Lebaran di Sidoarjo

"Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan. Gunakan pengaman tambahan dan laporkan segera bila melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Tobing.

\

Kedua pelaku diketahui telah melakukan pencurian di 13 titik berbeda, di antaranya:

3 TKP di Kecamatan Taman

4 TKP di Kecamatan Waru

Baca juga: Puluhan Bus di Terminal Purabaya di Ramp Check

2 TKP di Kecamatan Sukodono

2 TKP di Kecamatan Buduran

1 TKP di Kecamatan Sedati

1 TKP di Kecamatan Gedangan

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler