jatimnow.com - Bupati Jember Muhammad Fawait mengingatkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk saling menghargai status kepegawaian di lingkaran internal Pemkab.
Ia berharap, antara ASN PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saling berkolaborasi untuk menciptakan ritme kerja secara profesional.
"Tidak boleh ada pembedaan tentunya, perlakukan kepada mereka selama landasan dan payung hukumnya jelas," ungkap Bupati Fawait, sapaan akrabnya, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Akibat Kelangkaan BBM, Bupati Jember Keluarkan SE Sekolah Daring
Diketahui, SK PPPK telah diserahkan bertepatan dengan 100 hari kerja dan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025 di Pantai Watu Ulo Ambulu Jember, Minggu (1/6/2025) kemarin.
Ribuan PPPK menerima SK tentu Pemerintah Kabupaten Jember akan juga memberikan gaji dan termasuk hak-haknya seperti Pegawai Neger Sipil (PNS) lainnya.
Baca juga: Festival Kaki Gunung Watu Pecah, Bupati Gus Fawait: Bentuk Cinta Tanah Air
"Kedepan, PPPK sesuai hak-haknya akan kami berikan. Sesuai dengan aturan-aturan yang memang itu diberikan dan berlaku secara nasional," imbuhnya.
Pemilihan hari tersebut diambil sebagai moment sakral bagi ASN Jember sekaligus memperingati sakralnya hari kelahiran Pancasila.
Baca juga: Sukses Gelar Off Road Nasional di Jantung Kota, Jember Ramah Olahraga Ekstrem
"Kami memilih hari yang istimewa bagi bangsa Indonesia, yaitu tanggal 1 Juni 2025 hari lahirnya pancasila," katanya.
"Supaya birokrat Jember, termausk PPPK bahwa Indonesia bisa seperti ini karena kita mempunyai pancasila," sambungnya.