jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya makin konsen melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar hingga aksi premanisme. Tempat usaha pun diminta untuk menyediakan Jukir Resmi.
Penyediaan jukir ini untuk memberantas jukir liar karena sebagian tempat usaha di Surabaya, baik itu minimarket atau pun pertokoan, sudah ada yang memenuhi pajak parkir.
Ada dua jenis peraturan pajak parkir di Surabaya, yakni retribusi parkir dan pajak parkir. Sehingga, ketika minimarket atau pertokoan sudah membayar pajak parkir, maka harus menyediakan jukir resmi.
Baca juga: Parkir Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya Dipindah, Jukir Liar Ditertibkan
Jukir tersebut harus menggunakan seragam atau rompi resmi dari perusahaan. Tujuannya, untuk memastikan bahwa orang yang parkir di minimarket atau pertokoan yang sudah membayar pajak parkir, tidak perlu lagi membayar parkir.
"Jadi bukan berarti dia (perusahaan) sudah membayar pajak parkir tidak menyediakan penjaga parkir. Maka saya minta ada penjaga parkirnya menggunakan baju atau rompi perusahaan itu. Contoh, kalau itu toko modern itu ada rompinya, kalau itu rumah makan, maka rumah makan apa itu ada rompinya, sehingga apa? Ketika orang parkir di situ tidak lagi perlu membayar,” ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Polres Gresik Tertibkan Parkir Liar, Temukan Sejumlah Jukir Tak Resmi
Eri Cahyadi menegaskan, jika nanti ada tempat usaha yang ketahuan tidak menyediakan jukir, maka Pemkot Surabaya akan melakukan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
"Jadi saya cabut izinnya kalau tidak menyiapkan tukang parkir. Tak cabut izine, gak usah usaha nang Suroboyo, garai gaduh, garai ruwet (saya cabut izinnya, nggak usah usaha di Surabaya kalau bikin gaduh, bikin ruwet),” tegasnya.
Baca juga: Kualifikasi Calon Sekda Surabaya yang Diinginkan Wali Kota Eri Cahyadi
Eri menambahkan, dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait aturan menyediakan juru parkir untuk seluruh pemilik usaha di Kota Surabaya.
"Besok saya kumpulkan, setelah itu kita buatkan SE, maka kami berikan waktu seminggu, jadi minggu depan kalau nggak ada (jukirnya) saya cabut izinnya. Semua tempat usaha yang membayar pajak parkir, dia harus menyediakan satu orang yang menggunakan rompi, kalau tidak mau ikut aturan itu, jangan buka usaha di Surabaya,” pungkasnya.