Pixel Code jatimnow.com

Ciri-ciri Juru Parkir Resmi di Surabaya, Iki Rek...

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi parkir di Jawa Timur. (Foto: dok. jatimnow.com)
Ilustrasi parkir di Jawa Timur. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara tegas menyatakan pada warganya untuk berani melawan kepada juru parkir yang nakal dan juru parkir ilegal di wilayahnya.

Bahkan, ia berpesan untuk melaporkan tindakan tersebut pada call center 112 jika menemui tukang parkir yang mematok tarif lebih dan karcis atau bahkan tak memberikan karcis pada pemilik kendaraan.

Untuk mengetahui prosedur dan ciri-ciri tukang parkir yang resmi dalam naungan Dishub Surabaya, Pemkot telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang prosedur penarikan retribusi parkir. Berikut ciri-ciri juru parkir yang resmi.

Sebagaimana diketahui, ketentuan terkait pemberian karcis parkir itu, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Hal tersebut termuat pada Pasal 19 Perda Surabaya No 3 Tahun 2018, disebutkan bahwa petugas parkir berkewajiban memberikan karcis parkir, tanda bukti, atau tanda bayar yang resmi dan sah kepada pengguna jasa parkir serta menuliskan nomor kendaraan yang parkir untuk setiap kali parkir.

Bahkan besaran pembayarannya pun telah tercatat secara resmi. Untuk kendaraan roda dua, Pemkot Surabaya mematok harga Rp2000, sedangkan roda empat Rp5000.

"Kalau sudah ada karcisnya, ya ikut karcis. Kalau itu harganya Rp2000 ya Rp2000, Rp5000 untuk mobil ya Rp5.000," kata Eri, Senin (7/8/2023).

Terjadinya penyelewengan aturan yang dilakukan juru parkir di lapangan itu, lanjut Eri, karena pihaknya menyadari jika selama ini Pemkot Surabaya tidak bisa mengontrol atau mengawasi seluruh titik parkir di Kota Pahlawan.

Bentuk dan warna rompi Jukir resmi milik Pemkot Surabaya. (Foto: dok. jatimnow.com)Bentuk dan warna rompi Jukir resmi milik Pemkot Surabaya. (Foto: dok. jatimnow.com)

Baca juga:
10 Titik Parkir di Surabaya Ini Gunakan Pembayaran QRIS

Karenanya, jika ada warga yang mengalami kerugian soal pelayanan parkir di wilayahnya, ia meminta untuk melapor ke 112.

"Ini saya minta Kepala Dinas Perhubungan untuk membuat nomor khusus (pengaduan) yang bisa diangkat 24 jam, ini sedang disiapkan. Jadi nanti kalau tidak bisa telepon 112, langsung telepon nomor (hotline) ini," tandasnya.

Sebelumnya, Eri bercerita ketegasan kali ini bermula dari peristiwa yang terjadi saat dia mendapat pengaduan langsung dari warga, soal layanan parkir tanpa diberi karcis.

Peristiwa itu menimpa seorang warga saat parkir di Rumah Sakit (RS) Siloam dan di depan Kantor BPJS Kesehatan.

"Ada (warga) yang whatsapp aku. Kemarin di Siloam, pagi ini ada di depannya BPJS. Jadi kalau ada yang meminta (uang) tidak dikasih karcis, balik lagi motornya parkir telepon 112. Surabaya jangan dibuat gaduh, kasihan warga Surabaya," pungkasnya.

Baca juga:
Hari Pertama Parkir Nontunai di Surabaya, Dishub Masih Izinkan Bayar Tunai

Diketahui bersama, Juru parkir (jukir) resmi telah diberi rompi khusus yang wajib digunakan saat bertugas. Rompi untuk jukir resmi itu berwarna merah, lengkap dengan nomor pengaduan dan website resmi Dishub Surabaya.

Saat ini, Pemkot Surabaya hanya memiliki 1.200 titik parkir resmi. Jumlah tersebut terdiri dari parkir zona maupun non-zona. Jumlah itu menurun, karena sebelum pandemi Covid-19, mencapai 1.700 titik.

Berkurangnya jumlah titik parkir di Surabaya membuat target penyerapan pendapatan asli daerah (PAD) lambat mencapai target. Dia mengaku, dari target PAD parkir Rp35 miliar, saat ini baru terkumpul Rp12 miliar.

Sehingga, selain untuk pengetatan kepada jukir nakal, himbauan meminta karcis kepada jukir juga bisa dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan PAD kepada Pemkot Surabaya.