jatimnow.com - Satuan Samapta Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan menggelar operasi penertiban parkir liar di beberapa titik di Kota Gresik pada Rabu (4/6/2025). Dalam operasi ini, petugas menemukan sejumlah juru parkir (jukir) yang tidak memiliki legalitas resmi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Parkir Dinas Perhubungan dan melibatkan Unit Turjawali serta Unit Pamobvit Sat Samapta Polres Gresik. Petugas menyisir empat lokasi yang menjadi titik praktik parkir liar, yaitu di Jalan Dokter Wahidin, Jalan Jawa GKB, dan Jalan Panglima Sudirman.
Sejumlah jukir yang tidak terdaftar dalam database resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diarahkan untuk segera mengurus legalitas mereka ke kantor BPKAD.
Baca juga: Ayah di Gresik Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Korban Diancam Dibunuh
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir praktik parkir liar yang merugikan masyarakat. Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan bersama Dishub. Petugas parkir wajib memiliki identitas dan izin resmi. Jika tidak, akan kami tindak," tegas AKBP Rovan Richard Mahenu.
Baca juga: Ayah di Gresik Perkosa Anak, 3 Kali Dalam 3 Jam
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik pungutan liar berkedok parkir, terutama di minimarket, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
Langkah ini sejalan dengan semangat Spartan, Sinergitas, Presisi, Amanah, Rukun, Tauladan, Aman, dan Nyaman yang menjadi komitmen Polres Gresik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca juga: Soal Grup Facebook Cinta Sedarah, Polres Gresik Beber Motif Pelaku
Polres Gresik juga mengajak warga untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun kondisi darurat sosial melalui layanan aduan
"Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 081188002006," tandasnya.